Verifikasi Impor
- Besi Baja
- Baja Paduan
- Produk Baja Turunan
- Alas Kaki
- Elektronika
- Mainan Anak-Anak
- Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Pakaian Jadi
- Produk Makanan dan Minuman
Verifikasi Teknis
Verifikasi atau penelusuran teknis data meliputi (PERMENDAG No. 110 Tahun 2018):
- Data atau Keterangan di Persetujuan Impor
- Kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang di impor dengan Mil Certificate
- Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib) bagi yang dipersyaratkan
Verifikasi atau penelusuran teknis data atau keterangan meliputi (PERMENDAG No. 87/M-DAG/PER/10/2015):
- Negara asal dan Pelabuhan Muat
- Pos Tarif/HS Code dan uraian barang
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk Produk Tertentu yang wajib SNI
- Nomor Pendaftaran Barang
- Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar*
- Certificate of Analysis (CoA)*
- Petunjuk Penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual, dalam Bahasa Indonesia*
- Waktu Pengapalan
- Pelabuhan Tujuan
* Untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan