Tentang Kami
Tentang Kami
Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengamanatkan bahwa sejumlah besar barang diperiksa sebelum diekspor ke negara tersebut untuk menunjukkan kepatuhan terhadap berbagai peraturan nasional. Untuk memenuhi persyaratan pasar Indonesia, layanan verifikasi teknis kami mengidentifikasi kelayakan barang yang akan diimpor ke Indonesia serta kuantitas, klasifikasi tarif, dan spesifikasi Kementerian Perdagangan.
Sejak Mei 2019, ANINDYA sebagai perusahaan surveyor independen telah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk dapat meverifikasi produk impor untuk komoditi BESI BAJA & PRODUK TERTENTU.
Penerbitan laporan ANINDYA atau disebut Laporan Surveyor memfasilitasi perdagangan internasional, mengurangi risiko keterlambatan dalam bea cukai dan mengurangi potensi kerugian dari impor barang yang tidak sesuai.
Lisensi Surveyor
ANINDYA memperoleh lisensi surveyor dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- 1. Verifikasi Komoditas Impor untuk Produk Tertentu No. 782/ M-DAG/KEP/2019 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- 2. Verifikasi Komoditas Impor untuk Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya No. 781/ M-DAG/KEP/2019 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.